Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan edaran yang isi sebagai berikut:
Dengan hormat kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 Program Bantuan
Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar
(PIP) yang diberlakukan secara nasional. Adapun mekanisme seleksi siswa
penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melaIui Data
Pokok Penddikan (Dapodik), Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon
bantuan Saudara untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi
data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia
di aplkasi Dapodikdas versi 301. selengkapnya klik disini.