Jakarta
(Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan,
salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah
tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala
Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran,
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum
tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya
data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada
variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak
diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya
mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana
bukti mengajarnya?” ucapnya.
Data Pokok Pendidikan merupakan program
pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara
individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.
Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.
Secara
teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa,
guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator
yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan
individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya
akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.
Dari mekanisme itu,
Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem
Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.
Ia
mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada
komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan
tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian
lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat.
“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya
bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus
saja,” ungkapnya.
Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik
tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan
sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah
dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah
yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan
yang telah ditentukan.
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB,
pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan
SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan
sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu
Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas
menjaring Dapodik.
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan
meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator
pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka
bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas
tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.
Direktur
Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru
yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena
pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan
secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus
manual,” ucapnya.
Pengecekan secara manual dengan menghubungi
operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau
surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas
pendidikan setempat.* (Billy Antoro)
(Dirjen Dikdas)